Penjaringan kesehatan merupakan suatu prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan untuk mendeteksi dini masalah kesehatan yang dapat mengganggu proses belajar dan tumbuh kembang anak sehingga dapat ditindaklanjuti dengan segera. Hasil penjaringan kesehatan juga dapat digunakan untuk merencanakan program kesehatan di sekolahan / madrasah atau pondok pesantren.
Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala anak usia sekolah dan remaja merupakan salah satu indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
Puskesmas Tanjung sebagai organisasi fungsional kesehatan di tingkat pelayanan dasar bertanggung jawab dalam pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala anak usia sekolah dan remaja di wilayah kerja Puskesmas Tanjung.


Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala merupakan pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari penilaian riwayat kesehatan, penilaian status imunisasi, riwayat kesehatan keluarga, penilaian perilaku berisiko, penilaian kesehatan reproduksi, kesehatan mental, kesehatan inteligensia, pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan status gizi, pemeriksaan kebersihan diri, pemeriksaan kesehatan indera penglihatan, pemeriksaan kesehatan indera pendengaran, pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan kebugaran jasmani.
